SYARAT-SYARAT
SAHNYA PERJANJIAN (KONTRAK)
Untuk
mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka perjanjian
tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Terdapat 4 syarat keabsahan
kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yang merupakan syarat pada
umumnya, sebagai berikut
- Syarat sah yang subyekif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut
dengan syarat subyektif karena berkenaan dengan subyek perjanjian. Konsekuensi
apabila tidak terpenuhinya salah satu dari syarat subyektif ini adalah bahwa
kontrak tersebut dapat “dapat dibatalkan” atau “dimintakan batal” oleh salah
satu pihak yang berkepentingan. Apabila tindakan pembatalan tersebut tidak
dilakukan, maka kontrak tetap terjadi dan harus dilaksanakan seperti suatu
kontrak yang sah.
Dengan
syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh
hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur
oleh kontrak tersebut. Oleh hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan
kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur-unsur sebagai berikut.
a)
Paksaan (dwang, duress)
b)
Penipuan (bedrog, fraud)
c)
Kesilapan (dwaling, mistake)
Sebagaimana
pada pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila
diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
2. Wenang / Kecakapan berbuat menurut hukum
(Capacity)
Syarat
wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah
orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana
pada pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk
membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap.
Mengenai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian dapat kita
temukan dalam pasal 1330 KUH Perdata, yaitu
a)
Orang-orang yang belum dewasa
b)
Mereka yang berada dibawah pengampuan
c)
Wanita yang bersuami. Ketentuan ini dihapus dengan
berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Karena pasal 31
Undang-Undang ini menentukan bahwa hak dan kedudukan suami istri adalah
seimbang dan masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
- Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut
dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek perjanjian. Konsekuensi
hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak
yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak
tersebut telah batal.
Dengan
syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan
dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini
dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata.
Pasal
1332 KUH Perdata menentukan bahwa
“Hanya barang-barang yang dapat
diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”
Sedangkan
pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa
“Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya
Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang
tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan / dihitung”
4. Kausa yang diperbolehkan / halal / legal
Maksudnya
adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai
hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal-hal
yang bertentangan dengan hukum. Dan isi perjanjian tidak dilarang oleh
undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan / ketertiban umum
(Pasal 1337 KUH Perdata). Selain itu pasal 1335 KUH Perdata juga menentukan
bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab
yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Atau ada pula agar suatu kontrak
dapat dianggap sah oleh hukum, haruslah memenuhi beberapa persyaratan yuridis
tertentu. Terdapat 4 persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap sah,
sebagai berikut:
1. Syarat sah yang obyektif berdasarkan pasal
1320 KUH Perdata
a)
Objek / Perihal tertentu
b)
Kausa yang diperbolehkan / dihalalkan / dilegalkan
2. Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal
1320 KUH Perdata
a)
Adanya kesepakatan dan kehendak
b)
Wenang berbuat
3. Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUH
Perdata
a)
Kontrak harus dilakukan dengan I’tikad baik
b)
Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan
yang berlaku
c)
Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
d)
Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
4. Syarat sah yang khusus
a)
Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu
b)
Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu
c)
Syarat akta pejabat tertentu (selain notaris)
untuk kontrak-kontrak tertentu
d)
Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk
kontrak-kontrak tertentu
No comments:
Post a Comment