Showing posts with label PENGETAHUAN UMUM. Show all posts
Showing posts with label PENGETAHUAN UMUM. Show all posts

Monday, 8 April 2013

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian (kontrak)



SYARAT-SYARAT  SAHNYA  PERJANJIAN  (KONTRAK)

          Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Terdapat 4 syarat keabsahan kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yang merupakan syarat pada umumnya, sebagai berikut
  • Syarat sah yang subyekif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat subyektif karena berkenaan dengan subyek perjanjian. Konsekuensi apabila tidak terpenuhinya salah satu dari syarat subyektif ini adalah bahwa kontrak tersebut dapat “dapat dibatalkan” atau “dimintakan batal” oleh salah satu pihak yang berkepentingan. Apabila tindakan pembatalan tersebut tidak dilakukan, maka kontrak tetap terjadi dan harus dilaksanakan seperti suatu kontrak yang sah.

1. Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement)
Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Oleh hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur-unsur sebagai berikut.
a)    Paksaan (dwang, duress)
b)   Penipuan (bedrog, fraud)
c)    Kesilapan (dwaling, mistake)
Sebagaimana pada pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
2. Wenang / Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity)
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap. Mengenai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian dapat kita temukan dalam pasal 1330 KUH Perdata, yaitu
a)    Orang-orang yang belum dewasa
b)   Mereka yang berada dibawah pengampuan
c)    Wanita yang bersuami. Ketentuan ini dihapus dengan berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Karena pasal 31 Undang-Undang ini menentukan bahwa hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dan masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

  • Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal.

3.  Obyek / Perihal tertentu
Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata.
Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa
“Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”
Sedangkan pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa
“Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya
Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan / dihitung”
4.  Kausa yang diperbolehkan / halal / legal
Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Dan isi perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan / ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Selain itu pasal 1335 KUH Perdata juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.


Atau ada pula agar suatu kontrak dapat dianggap sah oleh hukum, haruslah memenuhi beberapa persyaratan yuridis tertentu. Terdapat 4 persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap sah, sebagai berikut:
1.  Syarat sah yang obyektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a)    Objek / Perihal tertentu
b)   Kausa yang diperbolehkan / dihalalkan / dilegalkan
2.  Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a)    Adanya kesepakatan dan kehendak
b)   Wenang berbuat
3.  Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUH Perdata
a)    Kontrak harus dilakukan dengan I’tikad baik
b)   Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
c)    Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
d)   Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
4.  Syarat sah yang khusus
a)    Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu
b)   Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu
c)    Syarat akta pejabat tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
d)   Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak-kontrak tertentu

Wednesday, 19 December 2012

Template


TEMPLATE

Untuk memperindah tampilan blog, memang perlu adanya perubahan tampilan-tampilan yang awalnya polos kemudian dimodifikasikan dengan berbagai animasi sehingga menimbulkan efek lebih yang pada akhirnya mempercantik tampilan blog tersebut.
Salah satu contohnya yaitu mengganti tampilan template, sudah tersedia beberapa pilihan template yang berbeda didalamnya, atau juga bisa mendownload dari luar template tersebut.
 Cara mengganti template dari dalam :
* buka beranda blog tersebut
* pilih "desain" pada kanan atas
* pilih "template" pada kolom blog saya
* klik pada gambar template yang diinginkan
* pilih "terapkan ke blog"
* klik "lihat blog" pada bagian atas
Maka tampilan template blog akan berubah
Sedangkan mengganti tampilan template dari luar (mendownload template) dapat dilakukan dengan cara :
* cari dipencarian google, misal ketik "download template blogspot free"
* pilih salah 1 pilihan, misal "40 free beautiful blogger templates"
* pilih template yang diinginkan lalu klik pada kata "download"
* muncul tampilan awal templates lalu klik "download"
* buka tampilan download, lalu klik kanan pada aplikasi yang telah didownload
* pilih "open containing folder"
* buka windows explorer lalu klik kanan pada file yang telah didownload
* pilih extract file lalu simpan di desktop
* klik “ok”
* buka beranda blog, klik "desain"
* pada template pilih "cadangkan/pulihkan"
* klik "browse" lalu pilih template yang tadi
* pilih "unggah"
Maka tampilan template yang baru akan muncul


Blog


ARTI  PENTING  BLOG

          Pentingkah arti blog bagi anda?? Mungkin yang tidak mengetahui manfaat dari blog itu sendiri akan mengganggap blog itu hanya membuang-buang waktu didepan layar komputer dan entah untuk apa tujuannya. Tetapi jika sudah mengetahui manfaat yang sebenarnya pasti akan mengubah sudut pandang seseorang yang meremehkan blog.
          Seberapa besar manfaat blog?? Dizaman informasi dan teknologi ini, memiliki blog adalah hal yang biasa dan wajib adanya. Ada banyak manfaat yang bias anda peroleh dari blog baik itu anda sadari maupun tidak. Berikut ini adalah beberapa manfaat blog yang bias anda petik :
1.     Sarana belajar menulis
Karena dalam mebuat blog pastinya anda akan dituntut untuk menulis berbagai posting atau artikel
2.    Sarana promosi diri
Secara tidak langsung jika anda telah membuat blog pastinya orang yang melihat blog anda akan mengetahui siapa itu anda
3.    Sarana promosi produk dan jasa
Banyak orang yang membuat blog dengan tujuan mempromosikan produk dan jasa yang mereka hasilkan guna lebih dikenal dikalangan public
4.    Sumber penghasilan
Kerja sampingan, mungkin itulah nama yang pas untuk orang yang memperjual belikan barang dagangannya lewat blog, jadi sumber penghasilan dech
5.    Tempat curahan hati
Ada juga beberapa yang menjadikan blog sebagai sarana curhat, menceritakan kisah hidup atau perjalanan hidup seseorang.

read more


READ  MORE

Pada tahu belum apa itu read more?? itu tuh biasanya kalau di halaman depan blog kan banyak banget tuh daftar postingannya. Biar gak terlalu panjang, maka postingan pada halaman depan itu disingkat, maksudnya yang tadinya panjang hanya sebagian saja yang ditampilkan, nah untuk membuat yang semacam itu menggunakan read more, jika pembaca ingin melanjutkan membaca postingan tersebut yaitu dengan cara mengklik read more atau bahasa indo nya baca selengkapnya . . .
Read more berfungsi untuk merapikan tampilan home pada blog anda, agar artikel pada tampilan home tidak terlalu panjang .Bagaimana cara paling mudah untuk membuat read more ?

Berikut adalah cara membuatnya :
·         1. Buka post yang ada di menu posting blog
          2. Lalu klik Insert jump break pada artikel yang ingin dipotong
·         3. Save halaman dan klik publish
·         4. Buka tampilan home anda untuk melihat hasilnya