Monday, 8 April 2013

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian (kontrak)



SYARAT-SYARAT  SAHNYA  PERJANJIAN  (KONTRAK)

          Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Terdapat 4 syarat keabsahan kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yang merupakan syarat pada umumnya, sebagai berikut
  • Syarat sah yang subyekif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat subyektif karena berkenaan dengan subyek perjanjian. Konsekuensi apabila tidak terpenuhinya salah satu dari syarat subyektif ini adalah bahwa kontrak tersebut dapat “dapat dibatalkan” atau “dimintakan batal” oleh salah satu pihak yang berkepentingan. Apabila tindakan pembatalan tersebut tidak dilakukan, maka kontrak tetap terjadi dan harus dilaksanakan seperti suatu kontrak yang sah.

1. Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement)
Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Oleh hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur-unsur sebagai berikut.
a)    Paksaan (dwang, duress)
b)   Penipuan (bedrog, fraud)
c)    Kesilapan (dwaling, mistake)
Sebagaimana pada pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
2. Wenang / Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity)
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap. Mengenai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian dapat kita temukan dalam pasal 1330 KUH Perdata, yaitu
a)    Orang-orang yang belum dewasa
b)   Mereka yang berada dibawah pengampuan
c)    Wanita yang bersuami. Ketentuan ini dihapus dengan berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Karena pasal 31 Undang-Undang ini menentukan bahwa hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dan masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

  • Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal.

3.  Obyek / Perihal tertentu
Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata.
Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa
“Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”
Sedangkan pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa
“Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya
Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan / dihitung”
4.  Kausa yang diperbolehkan / halal / legal
Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Dan isi perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan / ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Selain itu pasal 1335 KUH Perdata juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.


Atau ada pula agar suatu kontrak dapat dianggap sah oleh hukum, haruslah memenuhi beberapa persyaratan yuridis tertentu. Terdapat 4 persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap sah, sebagai berikut:
1.  Syarat sah yang obyektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a)    Objek / Perihal tertentu
b)   Kausa yang diperbolehkan / dihalalkan / dilegalkan
2.  Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a)    Adanya kesepakatan dan kehendak
b)   Wenang berbuat
3.  Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUH Perdata
a)    Kontrak harus dilakukan dengan I’tikad baik
b)   Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
c)    Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
d)   Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
4.  Syarat sah yang khusus
a)    Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu
b)   Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu
c)    Syarat akta pejabat tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
d)   Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak-kontrak tertentu

Saturday, 9 March 2013

1 SET RUANG TAMU

1  SET  RUANG  TAMU

Furniture untuk ruang tamu pada umumnya meliputi meja dan beberapa kursi. Tetapi akan lebih menarik jika terdapat sentuhan ukiran yang menarik dan sentuhan warna yang indah. Maka dari itu terdapat koleksi beberapa bentuk 1 set ruang tamu. . . .


  • KURSI  TAMU  INGGRIS
Jok warna Naget, kode 3211-1,2, warna kayu natural



  • KURSI  TAMU  PITA
Jok motif bunga, kode 3211-1,2, warna kayu natural


  • KURSI  TAMU  COLOMBO
Jok warna hijau, kode 3211-1,2, warna kayu natural



  • MEJA  OSIN
Bentuk meja oval, warna kayu "salak dop"




(Bagi yang berminat tanya-tanya & serius untuk memesan, bisa hubungi:
alamat: Jl. Soekarno Hatta km.7 Ngabul Rt01/Rw01 Tahunan Jepara, Jawa Tengah, Indonesia.
Telp: 085642150304
pin bb: 25A4B1B7
e-mail: muhamad.bagus10@yahoo.com)

LONCENG JAM / JAM GANTUNG

LONCENG  JAM / JAM  GANTUNG

Jam gantung ialah jam besar yang tergantung didalam sebuah lemari atau bingkai jam tersebut. kadang terdapat lonceng pada jam gantung sehingga pada waktu tertentu terdengar bunyi yang cukup keras dari jam tersebut. Jam gantung umumnya dijadikan sebagai hiasan ruang tamu atau pelengkap ruang tengah sehingga menimbulkan efek mewah pada sebuah rumah.
Beberapa koleksi jam gantung yang saya punya . . . . .

  • L.J ANGGUR

  • L.J UNTIER



(Bagi yang berminat tanya-tanya & serius untuk memesan, bisa hubungi:
alamat: Jl. Soekarno Hatta km.7 Ngabul Rt01/Rw01 Tahunan Jepara, Jawa Tengah, Indonesia.
Telp: 085642150304
pin bb: 25A4B1B7
e-mail: muhamad.bagus10@yahoo.com)

MIMBAR MASJID

MIMBAR  MASJID

Mimbar masjid yang dipergunakan hampir disetiap masjid-masjid, bahkan kadang pula ada mushola yang juga mempergunakannya. Berfungsi sebagai tempat untuk ceramah atau khotbah. Disini terdapat mimbar yang berasal dari kota ukir Jepara yang tentunya khas dengan ukiran-ukirannya yang beraneka ragam.

  • M.01

  • M.02

  • M.03

  •  M.04

  • M.05

  • M.06

  • M.07

  • M.08



(Bagi yang berminat tanya-tanya & serius untuk memesan, bisa hubungi:
alamat: Jl. Soekarno Hatta km.7 Ngabul Rt01/Rw01 Tahunan Jepara, Jawa Tengah, Indonesia.

Telp: 085642150304
pin bb: 25A4B1B7
e-mail: muhamad.bagus10@yahoo.com)

Tuesday, 15 January 2013

RAGAM POTENSI JEPARA


RAGAM  POTENSI  JEPARA

Jepara memiliki banyak potensi yang patut dipelihara dan dikembangkan. Akan tetapi tidak semua potensi yang berada di wilayah Jepara diketahui oleh umum. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi, mungkin karena kurangnya perhatian Pemerintah akan potensi-potensi yang berharga tersebut, dan juga kurangnya strategis letak sehingga sulit dijangkau oleh umum, atau bahkan dikarenakan tidak adanya minat dari warga pribumi itu sendiri untuk selalu melestarikan potensi tersebut.
Berikut adalah beberapa potensi-potensi yang terdapat dijepara, yang mungkin baru sejauh itu saya ketahui:

1.Potensi Dalam Sektor Industri
  • Mebel Ukir 
  • Seni Ukir Patung Kayu 
  • Kerajinan Rotan 
  • Tenun Ikat Troso 
  • Kerajinan Monel 
  • Kerajinan Keramik / Gerabah

2.Potensi Dalam Sektor Pariwisata
  • Pulau Karimunjawa 
  • Pantai Tirto Samudera 
  • Pantai Kartini
  • Museum R.A. Kartini
  • Pantai Pungkruk 
  • Kampung Teknologi 
  • Taman Theraupetic 
  • Teluk Awur 
  • Benteng Portugis 
  • Pantai Bondo

3.Potensi Dalam Sektor Pertanian
  • Kacang Tanah 
  • Durian 
  • Belimbing 
  • Buah Naga